Jumat, 18 Desember 2015

AMDAL

1.PENGERTIAN AMDAL
AMDAL atau  Analisis Dampak Lingkungan, adalah proses didalam studi atau ilmu formal untuk dapat memperkirakan dampak dari lingkungan atau rencana kegiatan atau aktivitas dari proyek dengan bertujuan untuk memastikan adanya suatu masalah dampak lingkungan yang di analisis didalam tahap perencanaan serta juga perancangan proyek ialah sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan.
AMDAL Juga memiliki pengertian lain  menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. Analisa AMDAL sendiri meliputi beberpa faktor, Faktor-faktor tersebut meliputi, fisik,kimia,sosial ekonomi, dan sosial budaya.
2. TUJUAN DAN FUNGSI AMDAL
a. TUJUAN AMDAL
Secara umum AMDAL mempunyai tujuan yaitu untuk menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin.
b. FUNGSI AMDAL
§  Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayahMembantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan atau kegiatan
§  Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan atau kegiatan
§  Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelola dan pemantauan lingkungan hidup
§  Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak ditimbulkan dari suatu rencana usaha dann atau kegiatan
§  Awal dari rekomendasi tentang izin usaha
§  Sebagai Scientific Document dan Legal Document
§  Izin Kelayakan Lingkungan
§  Menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya
§  Sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan sejak awal dan arahan atau pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauanfaktor tersebut harus dilakukan menyeluruh.

3. JENIS – JENIS AMDAL

Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia:
1. AMDAL Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan.
2. AMDAL Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya.
3. AMDAL Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi.
4. AMDAL Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain.

4. JENIS USAHA DAN/ATAU KEGIATAN WAJIB AMDAL

Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL (pasal 3 ayat 1 PP RI No. 27 Tahun 1999):
a. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam,
b. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun tidak,
c. Proses dan kegiatan yang secara potensial menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan LH serta kemerosotan pemanfaatan SDA,
d. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi lingkungan alam, buatan dan sosial-budaya,
e. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi kelestarian konservasi SDA dan/atau perlindungan cagar budaya,
f. Introduksi jenis tumbuhan, hewan dan jasad renik,
g. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati,
h. Penerapan teknologi yang diperkirakan punya potensi besar untuk mempengaruhi LH,
i. Kegiatan yang mempunyai resiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara.

Dalam studi AMDAL ada empat kelompok parameter komponen lingkungan hidup, Keputusan Kepala Bapedal No. 19 Tahun 1990, yaitu:
1. fisik-kimia (iklim, kualitas udara dan kebisingan, demografi, fisiografi, hidro-oceanografi, ruang, lahan dan tanah serta hidrologi).
2. biologi (flora dan fauna).
3. sosial (budaya, ekonomi, pertahanan/keamanan)
4. kesehatan masyarakat.

5. DOKUMEN AMDAL

Dokumen AMDAL merupakan hasil kajian kelayakan lingkungan hidup dan merupakan bagian integral dari kajian kelayakan teknis dan finansial-ekonomis. Selanjutnya dokumen ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin usaha dari pejabat berwenang. Dokumen AMDAL terdiri dari beberapa dokumen sebagai berikut:
1. Kerangka Acuan ANDAL (KA-ANDAL), adalah ruang lingkup kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan hasil pelingkupan.
2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), adalah telaah secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.
3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Selain AMDAL diperlukan untuk menjaga lingkugan AMDAL juga memilki manfaat baik bagi pemerintah, pemrakarsa, dan juga masyarakat.
Manfaat bagi pemerintah :
§  Mencegah dari pencemaran dan juga kerusakan lingkungan.
§  Menghindarkan terjadinya suatu konflik dengan masyarakat.
§  Menjaga agar pembangunan tersebut sesuai terhadap suatu prinsip pembangunan yang berkelanjutan.
§  Perwujudan mengenai tanggung jawab pemerintah didalam pengelolaan lingkungan hidup.

manfaat bagi pemrakarasa
§  Menjamin adanya suatu keberlangsungan usaha.
§  Menjadi suatu referensi untuk peminjaman kredit.


§  Interaksi atau bersosial yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk dapat bukti ketaatan hukum.

manfaat bagi masyarakat
§  Mengetahui sejak dari awal dampak terjadinya dari suatu kegiatan.
§  Melaksanakan dan juga menjalankan kontrol.
§  Terlibat pada suatu proses pengambilan keputusan.

6. CONTOH KASUS AMDAL DI INDONESIA

KASUS LUMPUR LAPINDO SIDOARJO, AKIBAT MEREMEHKAN AMDAL





Peristiwa lumpur lapindo terjadi pada tanggal 26 Mei 2006 tepatnya di SIDOARJO. Kejadian ini merupakan akibat kelalaian PT. lapindo brantas yang merupakan kontraktor pertambangan minyak melakukan kesalahan prosedur pengeboran. PT Lapindo Brantas telah lalai dalam melaksanakan dengan tidak memasang casing yang menjadi standar keselamatan pengeboran. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 39 ayat (2) dan (4) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Kelalaian tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat merugikan masyarakat. Dampak yang terlihat dari aspek ekologis dan social. Dalam aspek social banyak masyarakat kehilangan rumah tinggal. Dalam aspek ekologis banyak sawah maupun perkebunan masyarakat yang ditenggelamkan oleh lumpur akbitanya mematikan perekonomian. Selain itu air sumur didaerah sekitar semburan lumpur tercemar dan tidak dapat digunakan masyarakat.

Selain melakukan perusakan lingkungan, berdasarkan hasil investigasi WALHI, selama melakukan usaha pertambangannya, Lapindo Brantas Inc. tidak memiliki AMDAL. Hal tersebut tentu saja bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat bahwa AMDAL merupakan prasyarat mutlak dalam memperoleh izin usaha, dalam hal ini adalah kuasa pertambangan. Kasus Lumpur Lapindo merupakan salah satu bentuk sengketa lingkungan yang harus segera diselesaikan.

KESIMPULAN DARI PEMBAHASAN :

Kita sebagai manusia hidup dan tumbuh di lingkungan alam. Pentingnya menjaga lingkungan dapat berdampak baik bagi kita seluruh umat manusia. AMDAL dalam peraturan pemerintah tidak boleh diabaikan. Jika ingin memperoleh sumber daya dari alam juga harus melihat kembali peraturan yang berlaku di Indonesia, tiddak boleh mengabaikan kepentingan satu pihak tapi juga melihat dampak yang akan terjadi kelak.



Tidak ada komentar: