Jumat, 18 Desember 2015

AMDAL

AMDAL adalah suatu proses dalam studi formal untuk memperkirakan dampak lingkungan atau rencana kegiatan proyek dengan bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang di analisis pada tahap perencanaan dan perancangan proyek sebagai pertimbangan bagi pembuat keputusan. 


Dan Pengertian AMDAL menurut PP No. 27 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa pengertian AMDAL adalah Kajian atas dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan. AMDAL adalah analisis yang meliputi berbagai macam faktor seperti fisik, kimia, sosial budaya yang dilakukan secara menyeluruh. 

Fungsi ,tujuan dan manfaat amdal :
                                                         
·         Fungsi :
1.      Bahan perencanaan pembangunan wilayah
2.      Membantu proses dalam pengambilan keputusan terhadap kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
3.      Memberikan masukan dalam penyusunan rancangan rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
4.      Memberi masukan dalam penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
5.      Memberikan informasi terhadap masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
6.      Tahap pertama dari rekomendasi tentang izin usaha
7.      Merupakan Scientific Document dan Legal Document
8.      Izin Kelayakan Lingkungan..
·         Tujuan:
1.      Mengidentifikikasi rencana usaha dan kegiatan yang akan dilakukan terutama yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap ligkungan hidup  ..
2.      Mengidentifikikasikan komponen-komponen lingkungan hidup yang terkena dampak besar dan penting.
3.      Memperkirakan dan mengevaluasi rencana usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan .
4.      Merumuskan RKL dan RPL.
·         Manfaat:
Berbagai macam manfaat AMDAL bagi pemerintah ,pramkarsa dan masyarakat:
1.      Manfaat bagi Pemerintah 
  •  Mencegah dari pencemaran dan kerusakan lingkungan. 
  •  Menghindarkan konflik dengan masyarakat. 
  •  Menjaga agar pembangunan sesuai terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. 
  •  Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup. 
2.      Manfaat bagi Pemrakarsa. 
  • Menjamin adanya keberlangsungan usaha. 
  • Menjadi referensi untuk peminjaman kredit. 
  • Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar untuk bukti ketaatan hukum. 
3.      Manfaat bagi Masyarakat
  •  Mengetahui sejak dari awal dampak dari suatu kegiatan. 
  •  Melaksanakan dan menjalankan kontrol. 
  • Terlibat pada proses pengambilan keputusan.
Demikianlah pembahasan Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Manfaat AMDAL, semoga bermanfaat  .


http://www.artikelsiana.com/2015/01/pengertian-amdal-fungsi-tujuan-manfaat-amdal.html

Tidak ada komentar: